PENGANTAR ADMINISTRASI PMII
Oleh: Ach. Thoifur Arif, S.Sos
Semacam pengantar
Salah satu faktor yang sangat mempengaruhi keberhasilan dan keberadaan (eksistensi) dari aktifitas sebuah organisasi dalam mencapai tujuan (visi misi) organisasi adalah keberadaan peran administrasi. Maju dan mundurnya (baca;berkembang) sebuah gerakan organisasi, dapat dilihat sejauh mana administrasinya dijalankan. Selain itu juga, administrasi merupakan piranti mutlak yang diperlukan dalam sebuah organisasi dalam melakukan kegiatan sehari-harinya.
Kalau dilacak secara bahasa, kata administrasi berasal dari Yunani, yaitu “ad” dan “minister” yang berarti melayani atau membantu. Sedangkan dalam bahasa Inggris berasal dari kata “administration” yang berarti tata usaha. Dalam aktifitas keseharian, pengertian administrasi dapat dibedakan menjadi dua persepektif, yaitu:
– Pengertian sempit: administrasi berarti ketatausahaan dan kesekretariatan
– Pengertian luas: administrasi merupakan keseluruhan proses kerja sama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan.
Drs. The Liang Gie, menjelaskan bahwa administrasi adalah segenap rangkain penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjasama kelompok manusia untuk mencapai tujuan. Sehingga, dari pengertian diatas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa administrasi adalah keseluruahan proses kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
PEDOMAN PENYELENGGARAAN TERTIB ADMINISTRASI (PPTA)
A. Latar Belakang
Keseluruhan dan kesatuan gerak organisasi tercermin antara lain pada sistem tertib administrasi yang diterapkan oleh organisasi yang bersangkutan. Dalam upaya mewujudkan sistem administrasi yang dapat menunjang berjalannya mekanisme kerja organisasi di lingkungan PMII, maka diperlukan adanya seperangkat aturan sebagai usaha unifikasi aturan yang wajib dilaksanakan dan disosialisasikan terus menerus agar menjadi tradisi organisasi yang baik dan positif dalam rangka pelaksanaan program organisasi guna mencapai tujuan.
Kecuali untuk memelihara keutuhan dan kesatuan organisasi, adanya sistem administrasi itu juga untuk menegakkan wibawa organisasi dan disiplin organisasi bagi segenap organisasi bagi segenap anggota dan fungsionaris di seluruh tingkatan organisasi secara vertikal. Oleh kerena itu terbitnya Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi merupakan suatu jawaban aktual ditengah-tengah mendesaknya keperluan akan adanya pedoman yang berlaku secara Nasional di lingkungan PMII dari tingkat Pengurus Besar sampai Rayon.
B. Pengertian
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) adalah serangkaian aturan mengenai penyelenggaraan organisasi dengan administrasi yang meliputi tertib kesekretariatan dan atribut organisasi yang berlaku tunggal untuk semua tingkatan organisasi PMII secara Nasional.
C. Tujuan
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) bertujuan unutk :
– Mempermudah upaya pembinaan, pengembangan dan pemantauan pelaksanaan administrasi disemua tingkatan organisasi PMII.
– Menyelenggarakan pola sistem pengorganisasian pada bidang sekretariatan disemua tingkatan organisasi PMII.
– Menegakkan wibawa dan disiplin organisasi serta menumbuhkan kesadaran, semangat dan kegairahan berorganisasi di kalangan anggota.
D. Sasaran
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) memiliki sasaran sebagai berikut :
– Terwujudnya suatu aturan tunggal organisasi dibidang administrasi yang baru dan berlaku secara nasional.
– Terpeliharanya nilai, jiwa dan semangat kebersamaan dalam memperkokoh keutuhan, persatuan organisasi serta displin dan wibawa organisasi.
E. Landasan
– Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
– Peraturan Organisasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) hasil Muspimnas 2009 di Manado.
F. Pedoman Umum
1) Surat
Yang dimaksud dengan surat di dalam pedoman ini adalah sarana komunikasi timbal balik yang mengandung pesan-pesan resmi organisasi yang tertulis diatas kertas yang khusus diperlukan untuk kepentingan tersebut. Ketentuan surat-surat yang berlaku dan dapat dijadikan sarana komunikasi itu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Sistematika Surat
Surat menyurat resmi organisasi dengan sistimatika sebagai berikut :
(1) Nomor surat, disingkat No.
(2) Lampiran surat, disingkat Lamp.
(3) Perihal surat, disingkat Hal.
(4) Si alamat surat, “Kepada Yth dst”.
(5) Kata pembukaan surat. “Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh”
(6) Kalimat Pengantar, “Salam silaturrahim teriring do’a kami sampaikan semoga Bapak/Ibu/Sahabt senantiasa dalam lindungan-Nya, serta eksis dalam menjalankan aktifitas keseharian. Amin”
(7) Maksud surat
(8) Kata penutup, “Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Thorieq”, Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh”.
(9) Tempat dan tanggal pembuatan surat
(10) Nama Pengurus organisasi beserta jabatan.
b) Bentuk Surat
Seluruh surat organisasi (resmi), kecuali jenis surat khusus, ditulis dengan bentuk Block Style, yaitu seluruh bentuk surat yang ketikannya dari kata pembukaan sampai nama penandatangan surat berada di tepi yang sama.
c) Jenis surat
Surat-surat resmi organisasi dikelompokkan kedalam dua jenis surat, yakni Umum dan Khusus. Surat umum adalah surat biasa yang rutin diterbitkan sebagai sarana komunikasi tertulis dikalangan internal maupun eksternal organisasi. Surat khusus adalah jenis surat yang menyatakan penetapan keputusan organisasi, produk normatif organisasi dan landasan pijak organisatoris., jenis tersebut diklasifikasikan ke dalam dua sifat; intern dan ekstern.
d) Kertas surat.
Seluruh surat diketik diatas kertas berukuran folio berat 80 gram dan berkop (kepala surat PMII). Kop berikut amplop berisikan :
(1) Lambang PMII, sebagaimana ditentukan pada lampiran AD – ART PMII.
(2) Tulisan berupa tingkat kepengurusan dan alamat organisasi.
e) Nomor surat
Seluruh surat resmi organisasi di semua tingkatan memiliki nomor yang terdiri atas:
(1) Nomor urut surat
(2) Tingkat dan periode Kepengurusan
(3) Jenis surat dan nomor surat
(4) Penanda tanganan surat
(5) Bulan pembuatan surat
(6) Tahun pembuatan surat.
2) Stempel
a) Bentuk stempel
Stempel organisasi untuk semua tingkatan organisasi berbentuk persegi panjang bergaris tunggal.
b) Ukuran stempel
Stempel resmi organisasi berukuran panjang 6 cm dan lebar 3 cm.
c) Tulisan stempel
Stempel resmi organisasi berisi :
- Lambang PMII disebelah kiri
- Tulisan disebelah kanan terdiri atas :
- Tingkatan kepengurusan, baris pertama
- Nama organisasi, baris kedua; “Pergerakan”, baris ketiga; “Mahasiswa Islam” dan baris keempat; “Indonesia”.
- Nama tempat atau daerah, baris kelima.
- Tinta Stempel.
Seluruh jenis stempel disemua tingkatan menggunakan tinta stempel (stamp-ink) warna merah.
g. Pedoman Teknis
1) Surat
a) Sebelum proses pengetikan surat,sedapat mungkin membuat draf atau konsep untuk surat terlebih dahulu guna menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam pengetikan
b) Agar mempermudah pemantauan dan pengecekan surat, maka seluruh jenis surat harus dibuatkan copy atau salinannya buat di file atau di arsip
c) Dalam pembuatan surat resmi organisasi yang harus diperhatikan adalah kode atau sandi yang terkandung dalam nomor surat.Pembatasan pada setiap item kode atau sandi ditandai dengan titik dan bukan dengan garis.
d) Setiap penomoran surat mengandung 6 item kode (untuk PB) dan 7 item untuk (Pengurus Koorcab/Cabang) yaitu :
(1) Nomor Surat
(2) Tingkat Kepengurusan
(a) Pengurus Besar disungkat PB
(b) Pengurus Koordinator Cabang disimgkat PKC
(c) Pengurus Cabang disingkat PC
(d) Pengurus Komosariat disimgkat PK
(e) Pengurus Rayon disingkat PR
(3) Jenis Surat dan Nomor Urut :
Untuk Pengurus Besar :
- Internal khusus,seperti surat keputusan ditandai dengan kode: 01
- Internal Umum,seperti surat-surat biasa selain surat keputusan, ditandai kode: 02
- Eksternal khusus,seperti surat mandat khusus,audensi dengan pejabat dll, dipakai kode: 03
- Eksternal umum adalah surat yang bersifat umum,ditandai dengan kode: 04.
Untuk Pengurus Koorcab, Cabang, Komisariat dan Rayon
- Internal, (umum dan khusus)
- dengan kode : 01
- Eksternal ( umum dan khusus)
- dengan kode : 02
(4) Penandatanganan Surat
Untuk Pengurus Besar
- Jika penandatangan surat adalah Ketua Umum dan Sekjen, ditandai dengan kode : A-I
- Jika penandatangan surat adalah ketua Umum dan Sekjen,ditandai dengan kode : A-II
- Jika penandatangan surat adalah ketua Umum dan Sekbid ditandai dengan kode: A-III
- Jika penandatangan surat adalah Ketua dan Sekjen ,ditandai dengan kode : B-I
- Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Wakil Sekjen,ditandai dengan kode: B-II
- Jika penandatangan surat adalah Ketua dan Sekbid ditandai dengan kode : B-III
- Jika penandatangan surat adalah Ketua Umum dan Sekjen,Bendahara dan Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-I
- Jika penandatangan surat adalah Ketua Umum,Wakil Sekjen,dan Bendahara/Wakil Bendahara,ditandai dengan kode : C-II
- Jika penadatangan surat adalah Ketua, Sekbid dan Bendahara/Wakil Bendahara,ditandai dengan kode : C-III
- Jika Penanda tangan surat adalah ketua umum sendiri, ditandai dengan kode : A-0
Untuk Pengurus Koorcab dan Cabang :
- Jika penandatangan surat adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum ditandai dengan kode: A-I
- Jika penandatangan surat adalah Ketua Umum dan Sekretaris, ditandai dengan kode: A-II
- Jika penandatangan surat Ketua dan Sekretaris Umum, ditandai dengan kode : C-III
- Jika penandatanganan surat adalah Ketua dan Sekretaris ditandai dengan kode: B-II. Khusus yang berkaitan dengan masalah keuangan organisasi :
- Jika penandatangan surat adalah Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara/ Wakil Bendahara, ditandai dengan kode: C-I
- Jika penandatangan surat adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara/wakil bendahara ditandai dengan kode: C-II
- Jika Penandatangan surat adalah ketua umum sendiri, ditandai dengan kode: A-0
Untuk Pengurus Komisariat dan Rayon :
- Jika penandatangan surat adalah Ketua dan Sekretaris ,ditandai dengan kode: A-I
- Jika penandatangan surat adalah Ketua dan Wakil Sekretaris, ditandai dengan kode: A-II
- Jika penandatangan surat adalah Wakil Ketua dan Sekretaris, ditandai dengan kode: B-I
- Jika penandatangan surat adalah Wakil Ketua dan wakil Sekretaris ditandai dengan kode: B-II
- Jika Penanda tangan surat adalah ketua umum sendiri, ditandai dengan kode: A-0
Khusus yang berkaitan dengan masalah keuangan organisasi:
- Jika penandatangan surat adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara/ Wakil Bendahara ditandadi dengan kode : C-I
- Jika penandatangan surat adalah Wakil Ketua, Wakil Sekretaris dan Bendahara / Wakil Bendahara ditandai dengan kode: C-II
5) Bulan Surat
Kode bulan surat sesuai dengan bilangan bulan.
6) Tahun Surat
Kode tahun ditulis sesuai dengan bilangan tahun dibuatnya surat.
7) Kode Koorcab/ Cabang .
Khusus untuk Koorcab dan Cabang mencantumkan kode dan diletakkan setelah kolom tingkat kepengurusan dan periode tingkat kepengurusan. Kemudian untuk Komisariat dan Rayon cukup menentukan kode Cabang yang bersangkutan.
(a) Koorcab/Cabang yang berada di wilayah Sumatera,ditandai dengan kode: U
(b) Koorcab/Cabang yang berada di wilayah Jawa dan Madura,ditandai dengan kode: V
(c) Koorcab/Cabang yang berada di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, ditandai dengan kode: W
(d) Koorcab/Cabang yang berada di wilayah Kalimantan ditandai dengan kode: X
(e) Koorcab/Cabang yang berada di wilayah Sulawesi ditandai dengan kode: Y
(f) Koorcab/Cabang yang berada di wilayah Maluku dan Papua ditandai dengan kode: Z
Kode Koorcab/Cabang:
Kode
|
Pulau |
Propinsi |
Nomor
|
U |
Sumatera |
Sumatera Utara
Nangro Aceh Darussalam
Sumatera selatan
Sumatera Barat
Lampung
Bengkulu
Riau
Bangka Belitung
Kepulauan Riau
Jambi |
U-01
U-02
U-03
U-04
U-05
U-06
U-07
U-08
U-09
U-10 |
V |
Jawa dan Madura |
Jawa Tengah
Jawa Barat
DKI Jakarta
Jawa Timur
DI Yogyakarta
Banten |
V-01
V-02
V-03
V-04
V-05
V-06 |
W |
Bali dan Nusa Tenggara |
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur |
W-01
W-02
W-03 |
X |
Kalimantan |
Kalimantan Barat
Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur |
X-01
X-02
X-03
X-04 |
Y |
Sulawesi |
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah
Gorontalo
Sulawesi Barat |
Y-01
Y-02
Y-03
Y-04
Y-05
Y-06 |
Z |
Maluku dan Papua |
Maluku
Maluku Utara
Papua
Papua Barat |
Z-01
Z-02
Z-03
Z-04 |
Contoh nomor surat:
1) Surat Pengurus Besar
Nomor : 360.PB-XIV.01-234.A-1.09.2009
360 |
= |
Nomor urut surat keluar sejak awal periode kepengurusan |
PB |
= |
Pengurus Besar |
-XVII |
= |
Periode ke 17 |
01 |
= |
Jenis surat internal khusus |
-234 |
= |
Nomor urut surat jenis tersebut |
A-I |
= |
Ditanda tangani Ketua Umum dan Sekretaris Jendral |
09 |
= |
Bulan ditetapkannya surat |
2009 |
= |
Tahun pembuatan surat |
2) Surat Pengurus Koordinator Cabang
Nomor : 027.PKC-XII.Y-1.01-018.A-II.12.2009
027 |
= |
Nomor urut surat keluar sejak awal periode kepengurusan |
PKC |
= |
Pengurus Koordinator Cabang |
-XII |
= |
Periode ke 12 |
Y-1 |
= |
Kode wilayah Sulawesi Selatan |
01 |
= |
Jenis surat internal (khusus dan umum) |
-018 |
= |
Nomor urut surat jenis tersebut |
A-II |
= |
Ditanda tangani Ketua Umum dan Sekretaris |
12 |
= |
Bulan ditetapkannya surat |
2009 |
= |
Tahun pembuatan surat |
3) Surat Pengurus Cabang
Nomor : 035.PC-XV.W-02.02-022.B-I.12.2009
035 |
= |
Nomor urut surat keluar sejak awal periode kepengurusan |
PC |
= |
Pengurus Cabang |
-XV |
= |
Periode ke 15 |
W-02 |
= |
Kode wilayah Nusa Tenggara Barat |
02 |
= |
Jenis surat eksternal (khusus dan khusus) |
022 |
= |
Nomor urut surat jenis tersebut |
B-I |
= |
Ditanda tangani Ketua dan Sekretaris Umum |
12 |
= |
Bulan ditetapkannya surat |
2009 |
= |
Tahun pembuatan surat |
4) Surat Pengurus Komisariat
Nomor : 021.PK -XI.Z-03.01-010.B-II.12.2009
021 |
= |
Nomor urut surat keluar sejak awal periode kepengurusan |
PK |
= |
Pengurus Komisariat |
-X |
= |
Periode ke 10 |
Z-03 |
= |
Kode wilayah Papua |
01 |
= |
Jenis surat internal (khusus dan khusus) |
-010 |
= |
Nomor urut surat jenis tersebut |
B-II |
= |
Ditanda tangani wakil ketua dan wakil sekretaris |
12 |
= |
Bulan ditetapkannya surat |
2009 |
= |
Tahun pembuatan surat |
5) Surat Pengurus Rayon
Nomor : 016.PR-IX.X-04.02-007.A-I.01.2002
016 |
= |
Nomor urut surat keluar sejak awal periode kepengurusan |
PR |
= |
Pengurus Rayon |
-IX |
= |
Periode ke 9 |
X-04 |
= |
Kode wilayah Kalimantan Timur |
02 |
= |
Jenis surat eksternal (khusus dan khusus) |
-007 |
= |
Nomor urut surat jenis tersebut |
A-I |
= |
Ditanda tangani ketua dan sekretaris |
12 |
= |
Bulan ditetapkannya surat |
2009 |
= |
Tahun pembuatan surat |
(g) Seluruh jenis surat keluar yang dikirim melewati hirarki organisasi secara vertikal, wajib memberikan tembusan.
(h) Untuk surat kepanitiaan sedapat mungkin berpedoman pada tata cara penomoran surat sebagaimana tercantum pada point 2.2.13 dan 2.2.1.4.
(i) Penandatanganan seluruh jenis aurat- surat harus menggunakan tinta warna hitam.
2) Stempel
a) Pembubuhan stempel organisasi pada surat resmi organisasi diusahakan sedapat mungkin agar tertera ditengah – tengah antara dua tandatangan pengurus dan tidak menutupi nama pengurus yang bertandatangan.
b) Pengurus yang berwenang stempel organisasi adalah Ketua Umum atau Sekjend (untuk PB), Ketua Umum atau Sekretaris Umum (untuk Koorcab/Cabang) dan Ketua atau Sekretaris (untuk Komisariat dan Rayon).
c) Pembuatan stempel kepanitiaan harus mencantumkam lambang PMII disebelah kiri dan tulisan yang menunjukan jenis kepanitiaan disebelah kanan,dengan ukuran yang serasi dan seimbang.
Contoh:
2.1. Stempel Pengurus Besar :
2.2 Stempel Pengurus Koorcab :
2.3 Stempel Pengurus Cabang.
|
2.4 Stempel Pengurus Komisariat
2.5 Stempel Pengurus Rayon
|
Pedoman penyelenggaraan tertib administrasi Kepanitiaan (PPTAK)
Ketentuan
- 1. Kepanitiaan kegiatan organisasi PMII di semua tingkatan terdiri dari:
- Pembina berasal dari unsure Majelis Pembina di tingkatan kepengurusan masing-masing yang menyelenggarakan kegiatan.
- Penanggung Jawab adalah ketua umum (PB, PKC dan PC) atau Ketua (PK dan PR) yang menyelenggarakan kegiatan.
- Panitia Pengarah (Sterring Comitte) berasal dari unsure Pengurus Harian di semua tingkatan kepengurusan yang menyelenggarakan kegiatan.
- Panita Pelaksana (Organizing Comitte) berasal dari semua pengurus di setiap tingkatan kepengurusan yang menyelenggarakan kegiatan.
- Pembentukan panitia melalui musyawarah pengurus di semua tingkatan kepengurusan.
- Setelah terbentuknya kepanitiaan, maka Pengurus di semua tingkatan kepengurusan yang melaksanakan kegiatan harus memberikan Surat Keputusan tentang Susunan Kepanitiaan.
- Panitia bertanggung jawab kepada tingkatan pengurus yang menyelenggarakan kegiatan.
1) Sistematika Surat
Surat menyurat dalam kepanitiaan kegiatan organisasi dengan sistimatika sebagai berikut :
- Nomor surat, disingkat No.
- Lampiran surat, disingkat Lamp.
- Perihal surat, disingkat Hal.
- Tujuan surat, “Kepada Yth dst”.
- Kata pembukaan surat. “Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh”
- Kalimat Pengantar, “Salam silaturrahim teriring do’a kami sampaikan semoga Bapak/Ibu/Sahabt senantiasa dalam lindungan-Nya, serta eksis dalam menjalankan aktifitas keseharian. Amin”
- Maksud surat
- Kata penutup, “Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Thorieq”, Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh”.
- Tempat dan tanggal pembuatan surat
- Nama Panitia beserta jabatan
- Nama Pengurus organisasi beserta jabatan.
2) Bentuk Surat
Seluruh surat kepanitiaan kegiatan organisasi ditulis dengan bentuk Block Style, yaitu seluruh bentuk surat yang ketikannya dari kata pembukaan sampai nama penandatangan surat berada di tepi yang sama.
3) Kertas surat.
Seluruh surat diketik diatas kertas berukuran folio berat 80 gram dan berkop (kepala surat kepanitiaan PMII).
Kop berikut amplop berisikan :
- Lambang PMII, sebagaimana ditentukan pada lampiran AD – ART PMII di sebelah kiri dan lambing kepanitiaan di sebelah kanan.
- Nama kegiatan
- Tema (jika ada)
- Tulisan berupa tingkat kepengurusan dan alamat organisasi.
- Alamat sekretariat
4) Nomor surat
Seluruh surat kepanitiaan kegiatan organisasi di semua tingkatan memiliki nomor yang terdiri atas:
- Nomor urut surat kepanitiaan.
- Singkatan nama kepanitiaan
- Tingkat dan periode Kepengurusan.
- Kode wilayah Cabang
- Penanda tanganan surat.
- Bulan pembuatan surat
- Tahun pembuatan surat.
Contoh : 01.Pan-Mapaba X.PK-X.V-04.AA.03.2013
Untuk Pengurus Komisariat dan Rayon :
- Jika penandatangan surat adalah Ketua Panitia, Sekretaris Panitia dan Ketua ditandai dengan kode : AA
- Jika penandatangan surat adalah Ketua Panitia, Sekretaris Panitia dan Wakil Ketua ditandai dengan kode : AB
- Jika penandatangan surat adalah Ketua Panitia, Sekretaris Panitia dan Sekretaris ditandai dengan kode: BA
- Jika penandatangan surat adalah Ketua Panitia, Sekretaris Panitia dan Wakil Sekretaris ditandai dengan kode : BB
- Jika penandatangan surat adalah Ketua Panitia, Sekretaris Panitia dan Bendahara Panitia ditandai dengan kode : CA
e) Contoh Surat Kepanitiaan Pengurus Komisariat
Nomor : 013.RTK.PK-XI.V-04.AA.03.2013
021 = Nomor urut surat keluar sejak awal periode kepengurusan
RTK = Singkatan nama kegiatan (Rapat Tahunan Komisariat)
PK = Pengurus Komisariat
-XI = Periode ke 10
V-04 = Kode wilayah Pasuruan
AA. = Ditanda tangani Ketua Panitia, Sekretaris Panitia dan Ketua
03 = Bulan ditetapkannya surat
2013 = Tahun pembuatan surat
f) Surat Pengurus Rayon
Nomor : 016.RTAR.PR-IX.X-04.CA.01.2010
016 = Nomor urut surat keluar sejak terbentuknya kepanitiaan
RTAR = Singkatan Nama Kegiatan (Rapat Tahunan Komisariat)
PR = Pengurus Rayon
-IX = Periode ke 9
X-04 = Kode wilayah Kalimantan Timur
CA = Ditanda tangani ketua Panitia, sekretaris Panitia dan
Bendahara Panitia
01 = Bulan ditetapkannya surat
2010 = Tahun pembuatan surat