Bela Negara, Islam Nusantara, & Paradigma Kritis Transformatif

Dari Kiri: Amin (Moderator), Agus Sunyoto, Sakban Rosidi, dan Fadillah Putra
Dari Kiri: Amin (Moderator), Agus Sunyoto,                          Sakban Rosidi, dan Fadillah Putra

 

“Tuhan tidak perlu dibela, Dia sudah Maha Segalanya.

Belalah mereka yang diperlakukan tidak adil.” (Gus Dur)

 

Oleh: Makhfud Syawaludin*

 

Adanya Agama dan Negara, harusnya menegakkan Kebajikan dan Keadilan

Tidak penting apa pun agama atau sukumu. Kalau kamu bisa melakukan sesuatu yang baik untuk semua orang, orang tidak pernah tanya apa agamamu.” Kalimat dari Gus Dur tersebut, selayaknya sudah diarusutamakan. Berbuat kebajikan harus diutamakan, bukan hanya beragamanya. “Beragama saja tidak dipaksakan, lantas apa yang membuat penting kita beragama? Tujuan agama itu apa? Tujuan agama pada hakikatnya adalah bagaimana kita bisa berbuat baik dan adil. ‘Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung (QS. Ali Imran: 104)’.” Ujar Dr. Sakban Rosidi, M.Si., dalam kegiatan yang diselenggarakan kelompok Diskusi Ngaji Bareng di SMP Bhineka Tunggal Ika Sengonagung Purwosari Pasuruan (14/02/2016).

Kegiatan bertemakan “Bela Negara dalam Wacana Kontemporer” tersebut, Rosidi kemudian mempertanyakan, “Mengapa butuh Negara? Kalau tidak ada Negara, siapa yang menjamin hak-hak kita sebagai manusia?.” keberadaan Negara dipertanyakan eksistensinya dalam melakukan kebajikan dan keadilan itu sendiri. Bukan soal Negara tersebut harus Islam atau tidak, yang penting menegakkan keadilan dan kebajikan. “Ibnu Taimiyah dalam al-Hisbah fi al-Islam (1967) berani mengatakan bahwa negara yang adil –meskipun kafir- lebih disukai Allah daripada negara yang tidak adil –meskipun beriman. Dunia akan bertahan dengan keadilan meskipun tidak beriman, tetapi tidak akan bertahan dengan ketidakadilan meskipun Islam.” Tegas Sakban Rosidi selaku Sekretaris Eksekutif Universitas Islam Majapahit tersebut.

Berbicara soal kesunnahan Nabi Muhammad yang dijadikan kunci keberhasilan sebuah ruh beragama, Rosidi menganggapnya sebagai sebuah kesempitan pemahaman saja. “Soal sunnah Nabi, substansinya ada tiga, yaitu: a). Menghargai tradisi, bukan semata memakai atribut tradisi (sunnah arabi), b). Berperilaku yang baik, sebab Nabi Muhammad sebagai seorang penerima risalah. Misalnya al-Amin, jujur, dan lain-lain (sunnah muhammadi), dan c). Sunnah Nabi, yakni perilaku Muhammad setelah menerima wahyu dari Allah.” Terang Sakban Rosidi, selaku mantan aktifis PMII tersebut.

 

Islam Nusantara; Benteng NKRI dan Islam Rahmatan Lil ‘Alamin

Kekerasan atas nama agama setidaknya jangan terlalu serius dianggap sebagai sebuah akar permasalahan. Berkemungkinan, radikalisme agama hanya merupakan cabang dari lingkaran konflik yang dikonstruk untuk kepentingan kejahatan yang lebih besar. “Isu perdebatan antar dan inter umat beragama, menjadi peluang suburnya kapitalisme.” Papar KH. Agus Sunyoto selaku penulis buku Atlas Walisongo dalam diskusi tersebut. Meski demikian, radikalisme agama tidak bisa dipandang sebelah mata begitu saja. Memperkuat pemahaman agama yang inklusif sekaligus bercengkrama dengan kebudayaan menjadi penting dan merupakan kebutuhan dalam beragama dalam konteks kebangsaan dan kenegaraan saat ini. “Salah satu solusinya adalah kita harus menguatkan pemahaman agama dengan benar dan menjadikan kebudayaan atau kearifan lokal sebagai benteng persatuan.” Tegas Agus Sunyoto selaku ketua Lesbumi PBNU 2015-2020 tersebut.

Semenjak digulirkannya istilah “Islam Nusantara”, sebenarnya merupakan sebuah keberhasilan dalam mengawal Islam Ramah dalam arus internasional. Mengapa demikian, sebab “Islam Timur Tengah” bukan lagi menjadi kiblat satu-satunya dalam memandang dan memahami bagaimana agama Islam itu hidup dan berkembang. Selain itu, “Islam Nusantara” dapat memperkuat hubungan Islam dengan negara (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan tradisi keislaman yang ramah serta mengakomodasi tradisi lokal yang dianggap baik. “Islam Nusantara sama dengan NU/Nahdlatul Ulama setingkat dunia sebagai sebuah proses memperkuat tradisi kesilaman yang dijalankan umat Islam di Indonesia.” Ujar Agus Sunyoto, aktifis kelahiran Surabaya, 21 Agustus 1959 tersebut.

Bukannya mengedepankan NU, itulah faktanya. NU bukan lagi organisasi nasional, namun organisasi setingkat internasional. Dengan bergaungnya “Islam Nusantara”, telah “memperkuat tradisi NU dan memperkuat lokalitas” lanjut Agus Sunyoto. Ketika lokalitas mendapatkan kekuatan, Islam akan hidup dan berkembang seperti pada masa-masa para walisongo. Sebuah kehidupan Islam yang santun, ramah, toleran, dan sarat dengan nilai-nilai kebajikan. “Kalau Islam ingin dijadikan mencusuar nusantara dan dunia, tergantung bagaimana kita (Islam) melihat keberagaman.” Tegas Prof. H. Hariyono dalam Seminar dan Bahtsul Masail dengan tema “Islam Nusantara: Meneguhkan Moderatisme dan Mengikis Ekstrimisme dalam Kehidupan Beragama” yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur di Universitas Negeri Malang (13/02/2016).

 

Bela Negara dalam Paradigma Kritis Transformatif

Bela negara saat ini, dapat menjadi sebuah peluang sekaligus tantangan kita bersama sebagaimana kita harus lebih kritis dalam memahaminya. Bisa saja dimungkinkan, bela negara hanya akan menjadi alat oleh negara atau militer untuk melakukan dominasi terhadap kehidupan warga negara atau masyarakat sipil. “Kita menghadapi banyak lawan dan kontestasi wacana, seperti globalisasi dan gerakan ultra kanan. Kemudian Isu (Bela Negara) adalah isu sensitif atau halus, bila sampai robek bisa kemana-mana.” Ujar Fadillah Putra, M.Si., M. PAff., selaku Ketua DRD (Dewan Riset Daerah) Kabupaten Pasuruan dalam kegiatan Ngaji Bareng yang didukung pula oleh Pondok Pesantren Ngalah Purwosari tersebut (14/02/2016).

Lebih lanjut, Fadillah Putra mengutarakan pertanyaan “Negera seperti apa yang harus dibela?” Inilah yang harus kita kritisi bersama. Sebab menurut Putra, perilaku negara dapat berbeda-beda selama ini, setidaknya terdapat empat kategorinya. “Perilaku negara ‘Pluralis’, negara hanya mengakomodasi semua kepentingan. Kemudian negara ‘Maxis’, negara didominasi kelompok mayoritas. Selanjutnya negara ‘Leviathan’, negara mempunyai kepentingan untuk mendominasi masyarakatnya. Terakhir, negara ‘Patriarkal’, negara didominasi oleh jenis kelamin tertentu.” Jelas Alumnus Universitas Texas USA tersebut.

Sebelumnya Ahmad Hidayatullah dalam diskusi rutinan “Ngabar” (Ngaji Bareng) di MI Darut Taqwa (08/02/2016), masih terselip sebuah keraguan. “Ada apa dan mengapa “Bela Negara” digaungkan saat ini? Akankah ini hanya bagian dari politik kekuasaan saja?” Tanya aktifis GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Pasuruan tersebut. Hingga pada akhir diskusi, keraguan akan adanya hidden agenda Bela Negara tidaklah menjadikan kita terbebas dari membela negara agar negara tetap memperjuangkan persatuan dan keadilan sosial. “Pemenangan wacana yang tepat bagaimana Bela Negara menjadi penting untuk digalakkan, agar implementasi Bela Negara benar-benar substansial.” Ujar Abdurrahman Amin selaku ketua MATAN (Mahasiswa Ahlut Thariqah) Pasuruan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Makhfud Syawaludin dalam diskusi rutinan “Ngabar” (08/02/2016), beranggapan bahwa gagasan Bela Negara merupakan sebuah Manhaj al-Fikr atau sebuah Paradigma Berpikir. Argumentasi tersebut diilhami dari buku “Jawaban dari Pondok Pesantren Ngalah Sengonagung Purwosari Pasuruan” untuk kegiatan Konferensi Ulama Thariqah dalam rangka Bela Negara, NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 Harga Mati di Pekalongan (15-17/01/2016). “Bela Negara merupakan sebuah Manhaj al-Fikr, yakni dengan empat prinsipnya memupuk semangat religius (Ruh al-Tadayyun), memupuk dan menumbuhkan semangat nasionalisme (Ruh al-Wathaniyah), memupuk semangat pluralitas (Ruh al-Ta’addudiyah), dan memupuk semangat humanitas (Ruh al-Insaniyah).” Ujar Makhfud Syawaludin selaku Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Yudharta Pasuruan tersebut. Secara lebih sederhana menurut Fadillah Putra, dengan kita berparadigma kritis juga termasuk bela negara. “Melawan Negara yang tidak adil, termasuk Bela Negara.” Tegas anggota Averroes Community tersebut (14/02/2016).

Tektualitas pasal 27 ayat 3 dalam UUD 1945 adalah setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dalam konteksnya, entah apa yang harus kita dahulukan, melawan radikalisme agama kah? Atau kita hanya terjebak dalam memperdebatkan kebenaran atas agama tertentu? Mungkin kah melawan kapitalisme dan kemiskinan didahulukan? Atau mungkin saja melawan korupsi dan narkoba yang lebih didahulukan? Bisa jadi ada permasalahan lain yang lebih penting untuk diselesaikan. Singkatnya, Negara harus hadir sebagai sebuah kekuatan dalam membela ketidakadilan dan menegakkan kebajikan. Bila tidak demikian, melawan dan mengajak Negara membela ketidakadilan dan menegakkan kebajikan adalah bagian dari “Bela Negara”. Setidaknya itu lah yang mereka dan penulis sebut sebagai sebuah “Bela Negara”. (MakhfudSy).

*Penulis adalah aktifis PMII Pasuruan dan Jamaah Ngabar (Ngaji Bareng) di Republik Ngalah.

Struktur Komisariat Ngalah Masa Bhakti 2013-2014

struktur komisariat ngalah 2013-2014

STRUKTUR PENGURUS PMII KOMISARIAT NGALAH

UNIVERSITAS YUDHARTA PASURUAN

MASA IBADAH 2013-2014

KETUA KOMISARIAT

1.irfan( Muhammad Irfan Badri )

SEKRETARIS UMUM

2.amin  ( Muhammad Aminullah )

BENDAHARA

3.acis  (Akhlis Nur Rofiqah)

WAKIL SEKRETARIS

WAKIL BENDAHARA

Ketua Bidang I

4.tewol

(M.Syaifudin Anwar)

Ketua Bidang II

SAM_1041

(M Qibti Ismail)

Ketua Bidang III

5.erur

(Munawaroh Erur)

A. Bidang Pengkaderan dan Pengembangan Wacana

A. Bidang Humas, OKP, LSM dan Alumni

A. Bidang Advokasi Perempuan

6.wahyu

1. Wahyu Hidayatuloh(Co)

7.alfani

1. Nuril Alfani(Co)

8.nia

1. Adnitur Risqiyah(Co)

2.Syaiful Anwar

2.Rozikin

2.Nurul Aini

3.Nur Hadi

3.Nasehk

B. Bidang Bakat Dan Minat

B. Bidang Kom Lintas Agama

SAM_1016

1.Ach Makrus (CO)

10.durotul

1.Durotun Muslikha(CO)

2.Hamrun Basri

2.Mustafidah

3.Bahrul Ulum

3.Dasunik

C. Pers Dan IT

kusairi

 1.Kusairi(CO)

2.Acmad Dhikri

Pentingnya Adminitrasi PMII terhadap Kinerja

PENGANTAR ADMINISTRASI PMII

Oleh: Ach. Thoifur Arif, S.Sos

 

Semacam pengantar

Salah satu faktor  yang sangat mempengaruhi keberhasilan dan keberadaan (eksistensi) dari aktifitas sebuah organisasi dalam mencapai tujuan (visi misi) organisasi adalah keberadaan peran administrasi. Maju dan mundurnya (baca;berkembang) sebuah gerakan organisasi, dapat dilihat sejauh mana administrasinya dijalankan. Selain itu juga, administrasi merupakan piranti mutlak yang diperlukan dalam sebuah organisasi dalam melakukan kegiatan sehari-harinya.

Kalau dilacak secara bahasa, kata administrasi berasal dari Yunani, yaitu “ad” dan “minister” yang berarti melayani atau membantu. Sedangkan dalam bahasa Inggris berasal dari kata “administration” yang berarti tata usaha. Dalam aktifitas keseharian, pengertian administrasi dapat dibedakan menjadi dua persepektif, yaitu:

–          Pengertian sempit: administrasi berarti ketatausahaan dan kesekretariatan

–          Pengertian luas: administrasi merupakan keseluruhan proses kerja sama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan.

Drs. The Liang Gie, menjelaskan bahwa administrasi adalah segenap rangkain penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjasama kelompok manusia untuk mencapai tujuan. Sehingga, dari pengertian diatas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa administrasi adalah keseluruahan proses kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

PEDOMAN PENYELENGGARAAN TERTIB ADMINISTRASI (PPTA)

A. Latar Belakang

Keseluruhan dan kesatuan gerak organisasi tercermin antara lain pada sistem tertib administrasi yang diterapkan oleh organisasi yang bersangkutan. Dalam upaya mewujudkan sistem administrasi yang dapat menunjang berjalannya mekanisme kerja organisasi di lingkungan PMII, maka diperlukan adanya seperangkat aturan sebagai usaha unifikasi aturan yang wajib dilaksanakan dan disosialisasikan terus menerus agar menjadi tradisi organisasi yang baik dan positif dalam rangka pelaksanaan program organisasi guna mencapai tujuan.

Kecuali untuk memelihara keutuhan dan kesatuan organisasi, adanya sistem administrasi itu juga untuk menegakkan wibawa organisasi dan disiplin organisasi bagi segenap organisasi bagi segenap anggota dan fungsionaris di seluruh tingkatan organisasi secara vertikal. Oleh kerena itu terbitnya Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi merupakan suatu jawaban aktual ditengah-tengah mendesaknya keperluan akan adanya pedoman yang berlaku secara Nasional di lingkungan PMII dari tingkat Pengurus Besar sampai Rayon.

B. Pengertian

Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) adalah serangkaian aturan mengenai penyelenggaraan organisasi dengan administrasi yang meliputi tertib kesekretariatan dan atribut organisasi yang berlaku tunggal untuk semua tingkatan organisasi PMII secara Nasional.

C. Tujuan

Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) bertujuan unutk :

–          Mempermudah upaya pembinaan, pengembangan dan pemantauan pelaksanaan administrasi disemua tingkatan organisasi PMII.

–          Menyelenggarakan pola sistem pengorganisasian pada bidang sekretariatan disemua tingkatan organisasi PMII.

–          Menegakkan wibawa dan disiplin organisasi serta menumbuhkan kesadaran, semangat dan kegairahan berorganisasi di kalangan anggota.

D. Sasaran

Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) memiliki sasaran sebagai berikut :

–          Terwujudnya suatu aturan tunggal organisasi dibidang administrasi yang baru dan berlaku secara nasional.

–          Terpeliharanya nilai, jiwa dan semangat kebersamaan dalam memperkokoh keutuhan, persatuan organisasi serta displin dan wibawa organisasi.

E. Landasan

–          Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

–          Peraturan Organisasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) hasil Muspimnas 2009 di Manado.

F. Pedoman Umum

1)   Surat

 

Yang dimaksud dengan surat di dalam pedoman ini adalah sarana komunikasi timbal balik yang mengandung pesan-pesan resmi organisasi yang tertulis diatas kertas yang khusus diperlukan untuk kepentingan tersebut. Ketentuan surat-surat yang berlaku dan dapat dijadikan sarana komunikasi itu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 

a)   Sistematika Surat

Surat menyurat resmi organisasi dengan sistimatika sebagai berikut :

(1) Nomor surat, disingkat No.

(2) Lampiran surat, disingkat Lamp.

(3) Perihal surat, disingkat Hal.

(4) Si alamat surat, “Kepada Yth dst”.

(5) Kata pembukaan surat. “Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

(6) Kalimat Pengantar, “Salam silaturrahim teriring do’a kami sampaikan semoga Bapak/Ibu/Sahabt senantiasa dalam lindungan-Nya, serta eksis dalam menjalankan aktifitas keseharian. Amin”

(7) Maksud surat

(8) Kata penutup, “Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Thorieq”, Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh”.

(9) Tempat dan tanggal pembuatan surat

(10)                Nama Pengurus organisasi beserta jabatan.

b)   Bentuk Surat

Seluruh surat organisasi (resmi), kecuali jenis surat khusus, ditulis dengan bentuk Block Style, yaitu seluruh bentuk surat yang ketikannya dari kata pembukaan sampai nama penandatangan surat berada di tepi yang sama.

c)    Jenis surat

Surat-surat resmi organisasi dikelompokkan kedalam dua jenis surat, yakni Umum dan Khusus. Surat umum adalah surat biasa yang rutin diterbitkan sebagai sarana komunikasi tertulis dikalangan internal maupun eksternal organisasi. Surat khusus adalah jenis surat yang menyatakan penetapan keputusan organisasi, produk normatif organisasi dan landasan pijak organisatoris., jenis tersebut diklasifikasikan ke dalam dua sifat; intern dan ekstern.

d)   Kertas surat.

Seluruh surat diketik diatas kertas berukuran folio berat 80 gram dan berkop (kepala surat PMII). Kop berikut amplop berisikan :

(1) Lambang PMII, sebagaimana ditentukan pada lampiran AD – ART PMII.

 

(2) Tulisan berupa tingkat kepengurusan dan alamat organisasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

e)    Nomor surat

Seluruh surat resmi organisasi di semua tingkatan memiliki nomor yang terdiri atas:

(1) Nomor urut surat

(2) Tingkat dan periode Kepengurusan

(3) Jenis surat dan nomor surat

(4) Penanda tanganan surat

(5) Bulan pembuatan surat

(6) Tahun pembuatan surat.

 

2)   Stempel

a)   Bentuk stempel

Stempel organisasi untuk semua tingkatan organisasi berbentuk persegi panjang  bergaris tunggal.

b)   Ukuran stempel

Stempel resmi organisasi berukuran panjang 6 cm dan lebar 3 cm.

c)    Tulisan stempel

Stempel resmi organisasi berisi :

  1. Lambang PMII disebelah kiri
  2. Tulisan disebelah kanan terdiri atas :
    1. Tingkatan kepengurusan, baris pertama
    2. Nama organisasi, baris kedua; “Pergerakan”, baris ketiga; “Mahasiswa Islam” dan baris keempat; “Indonesia”.
    3. Nama tempat atau daerah, baris kelima.
    4. Tinta Stempel.

Seluruh jenis stempel disemua tingkatan menggunakan tinta stempel (stamp-ink) warna merah.

g. Pedoman Teknis

1)        Surat

a)        Sebelum proses pengetikan surat,sedapat mungkin membuat draf atau konsep untuk surat terlebih dahulu guna menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam pengetikan

b)        Agar mempermudah pemantauan dan pengecekan surat, maka seluruh jenis surat harus dibuatkan copy atau salinannya buat di file atau di arsip

c)        Dalam pembuatan  surat  resmi organisasi yang harus  diperhatikan adalah kode atau sandi yang terkandung dalam nomor surat.Pembatasan pada setiap item  kode atau sandi ditandai dengan titik dan bukan dengan garis.

d)        Setiap penomoran surat mengandung 6 item kode (untuk PB) dan 7 item untuk (Pengurus Koorcab/Cabang) yaitu :

(1)      Nomor Surat

(2)      Tingkat Kepengurusan

(a)      Pengurus Besar disungkat PB

(b)     Pengurus Koordinator Cabang disimgkat PKC

(c)      Pengurus Cabang disingkat PC

(d)     Pengurus Komosariat disimgkat PK

(e)      Pengurus Rayon disingkat PR

(3)      Jenis Surat dan Nomor Urut :

Untuk Pengurus Besar :

  1. Internal khusus,seperti surat keputusan ditandai dengan kode:   01
  2. Internal Umum,seperti surat-surat biasa selain surat keputusan,  ditandai kode: 02
  3. Eksternal khusus,seperti surat mandat khusus,audensi dengan pejabat dll, dipakai kode: 03
  4. Eksternal umum adalah surat yang bersifat umum,ditandai dengan kode: 04.

Untuk Pengurus Koorcab, Cabang, Komisariat dan Rayon

  1. Internal, (umum dan khusus)
  2. dengan kode : 01
  3. Eksternal ( umum dan khusus)
  4. dengan kode : 02

 

(4)      Penandatanganan Surat

Untuk Pengurus Besar

  1. Jika penandatangan surat adalah Ketua Umum dan Sekjen, ditandai dengan kode : A-I
  2. Jika penandatangan surat adalah ketua Umum dan Sekjen,ditandai  dengan kode : A-II
  3. Jika penandatangan surat adalah ketua Umum dan Sekbid ditandai dengan kode:  A-III
  4. Jika penandatangan surat adalah Ketua dan Sekjen ,ditandai dengan kode : B-I
  5. Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Wakil Sekjen,ditandai dengan kode: B-II
  6. Jika penandatangan surat adalah Ketua dan Sekbid ditandai dengan kode : B-III
  7. Jika penandatangan surat adalah Ketua Umum dan  Sekjen,Bendahara dan Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-I
  8. Jika penandatangan surat adalah Ketua Umum,Wakil Sekjen,dan Bendahara/Wakil Bendahara,ditandai dengan kode : C-II
  9. Jika penadatangan surat adalah Ketua, Sekbid dan Bendahara/Wakil Bendahara,ditandai dengan kode : C-III
  10. Jika Penanda tangan surat adalah ketua umum sendiri, ditandai dengan kode : A-0

Untuk Pengurus Koorcab dan Cabang :

  1. Jika penandatangan surat adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum  ditandai dengan kode: A-I
  2. Jika penandatangan surat adalah Ketua Umum dan Sekretaris, ditandai dengan kode: A-II
  3. Jika penandatangan surat Ketua dan Sekretaris Umum, ditandai dengan kode : C-III
  4. Jika  penandatanganan  surat  adalah  Ketua  dan  Sekretaris ditandai dengan  kode: B-II. Khusus yang berkaitan dengan masalah keuangan organisasi :
  5. Jika penandatangan  surat adalah Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara/ Wakil Bendahara, ditandai dengan kode: C-I
  6. Jika  penandatangan  surat  adalah  Ketua, Sekretaris  dan Bendahara/wakil bendahara ditandai dengan kode: C-II
  7. Jika Penandatangan surat adalah ketua umum sendiri, ditandai dengan kode: A-0

Untuk Pengurus Komisariat dan Rayon :

  1. Jika penandatangan surat adalah Ketua dan Sekretaris ,ditandai dengan kode: A-I
  2. Jika penandatangan surat adalah Ketua dan Wakil Sekretaris, ditandai dengan kode: A-II
  3. Jika penandatangan surat adalah Wakil Ketua dan Sekretaris, ditandai dengan kode: B-I
  4. Jika penandatangan surat adalah Wakil Ketua dan wakil Sekretaris   ditandai dengan kode: B-II
  5. Jika Penanda tangan surat adalah ketua umum sendiri, ditandai dengan kode: A-0

 

Khusus yang berkaitan dengan masalah keuangan organisasi: 

  1. Jika penandatangan surat adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara/ Wakil Bendahara ditandadi dengan kode : C-I
  2. Jika penandatangan surat adalah Wakil Ketua, Wakil Sekretaris dan Bendahara / Wakil Bendahara ditandai dengan kode: C-II

 

5)        Bulan Surat

Kode bulan surat sesuai dengan bilangan bulan.

6)        Tahun Surat

Kode tahun ditulis sesuai dengan bilangan tahun dibuatnya surat.

7)        Kode Koorcab/ Cabang .

Khusus untuk Koorcab dan Cabang mencantumkan kode dan diletakkan setelah kolom tingkat kepengurusan dan periode tingkat kepengurusan. Kemudian untuk Komisariat dan Rayon cukup menentukan kode Cabang yang bersangkutan.

(a)    Koorcab/Cabang yang berada di wilayah Sumatera,ditandai dengan kode: U

(b)   Koorcab/Cabang yang berada di wilayah Jawa dan Madura,ditandai dengan kode: V

(c)    Koorcab/Cabang yang berada di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, ditandai dengan kode: W

(d)   Koorcab/Cabang yang berada di wilayah Kalimantan ditandai dengan kode: X

(e)    Koorcab/Cabang yang berada di wilayah Sulawesi ditandai dengan kode: Y

(f)    Koorcab/Cabang yang berada di wilayah Maluku dan Papua ditandai dengan kode: Z

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Koorcab/Cabang:

 

Kode

Pulau Propinsi

Nomor

U Sumatera Sumatera Utara

Nangro Aceh Darussalam

Sumatera selatan

Sumatera Barat

Lampung

Bengkulu

Riau

Bangka Belitung

Kepulauan Riau

Jambi

U-01

U-02

 

U-03

U-04

U-05

U-06

U-07

U-08

U-09

U-10

V Jawa dan Madura Jawa Tengah

Jawa Barat

DKI Jakarta

Jawa Timur

DI Yogyakarta

Banten

V-01

V-02

V-03

V-04

V-05

V-06

W Bali dan Nusa Tenggara Bali

Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Timur

W-01

W-02

W-03

X Kalimantan Kalimantan Barat

Kalimantan Tengah

Kalimantan Selatan

Kalimantan Timur

X-01

X-02

X-03

X-04

Y Sulawesi Sulawesi Selatan

Sulawesi Tenggara

Sulawesi Utara

Sulawesi Tengah

Gorontalo

Sulawesi Barat

Y-01

Y-02

Y-03

Y-04

Y-05

Y-06

Z Maluku dan Papua Maluku

Maluku Utara

Papua

Papua Barat

Z-01

Z-02

Z-03

Z-04

 

Contoh nomor surat:

1)      Surat Pengurus Besar

Nomor : 360.PB-XIV.01-234.A-1.09.2009

360 = Nomor urut surat keluar sejak awal periode kepengurusan
PB = Pengurus Besar
-XVII = Periode ke 17
01 = Jenis surat internal khusus
-234 = Nomor urut surat jenis tersebut
A-I = Ditanda tangani Ketua Umum dan Sekretaris Jendral
09 = Bulan ditetapkannya surat
2009 = Tahun pembuatan surat

 

2)      Surat Pengurus Koordinator Cabang

Nomor :  027.PKC-XII.Y-1.01-018.A-II.12.2009

027 = Nomor urut surat keluar sejak awal periode kepengurusan
PKC = Pengurus Koordinator Cabang
-XII = Periode ke 12
Y-1 = Kode wilayah Sulawesi Selatan
01 = Jenis surat internal (khusus dan umum)
-018 = Nomor urut surat jenis tersebut
A-II = Ditanda tangani Ketua Umum dan Sekretaris
12 = Bulan ditetapkannya surat
2009 = Tahun pembuatan surat

 

3)      Surat Pengurus Cabang

Nomor : 035.PC-XV.W-02.02-022.B-I.12.2009

035 = Nomor urut surat keluar sejak awal periode kepengurusan
PC = Pengurus Cabang
-XV = Periode ke 15
W-02 = Kode wilayah Nusa Tenggara Barat
02 = Jenis surat eksternal (khusus dan khusus)
022 = Nomor urut surat jenis tersebut
B-I = Ditanda tangani Ketua dan Sekretaris Umum
12 = Bulan ditetapkannya surat
2009 = Tahun pembuatan surat

 

4)      Surat Pengurus Komisariat

Nomor : 021.PK -XI.Z-03.01-010.B-II.12.2009

021 = Nomor urut surat keluar sejak awal periode kepengurusan
PK = Pengurus Komisariat
-X = Periode ke 10
Z-03 = Kode wilayah Papua
01 = Jenis surat internal (khusus dan khusus)
-010 = Nomor urut surat jenis tersebut
B-II = Ditanda tangani wakil ketua dan wakil sekretaris
12 = Bulan ditetapkannya surat
2009 = Tahun pembuatan surat

 

5)      Surat Pengurus Rayon

Nomor : 016.PR-IX.X-04.02-007.A-I.01.2002

016 = Nomor urut surat keluar sejak awal periode kepengurusan
PR = Pengurus Rayon
-IX = Periode ke 9
X-04 = Kode wilayah Kalimantan Timur
02 = Jenis surat eksternal (khusus dan khusus)
-007 = Nomor urut surat jenis tersebut
A-I = Ditanda tangani ketua dan sekretaris
12 = Bulan ditetapkannya surat
2009 = Tahun pembuatan surat

 

(g)    Seluruh jenis surat keluar yang dikirim melewati hirarki organisasi secara  vertikal, wajib memberikan tembusan.

(h)   Untuk surat kepanitiaan sedapat mungkin berpedoman pada tata cara penomoran surat  sebagaimana  tercantum pada point 2.2.13 dan 2.2.1.4.

(i)     Penandatanganan seluruh jenis aurat- surat harus menggunakan tinta warna hitam.

 

2)        Stempel

 

a)      Pembubuhan stempel organisasi pada surat resmi organisasi diusahakan sedapat mungkin agar tertera ditengah – tengah antara dua tandatangan pengurus dan  tidak  menutupi nama pengurus yang bertandatangan.

b)      Pengurus yang berwenang stempel organisasi adalah Ketua Umum atau Sekjend (untuk PB), Ketua Umum atau Sekretaris Umum (untuk Koorcab/Cabang) dan Ketua atau Sekretaris (untuk Komisariat dan Rayon).

c)      Pembuatan stempel kepanitiaan harus mencantumkam lambang PMII disebelah kiri dan tulisan yang menunjukan jenis kepanitiaan disebelah kanan,dengan ukuran yang serasi dan seimbang.

 

Contoh:

 

2.1. Stempel Pengurus Besar :

 

 

 

 

 

 

2.2 Stempel Pengurus Koorcab :

 

 

 

 

 

 

2.3 Stempel Pengurus Cabang.

 

 

 

 

 

 

 

2.4 Stempel Pengurus Komisariat

 

 

 

 

2.5 Stempel Pengurus Rayon

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pedoman penyelenggaraan tertib administrasi Kepanitiaan (PPTAK)

Ketentuan

  1. 1.      Kepanitiaan kegiatan organisasi PMII di semua tingkatan terdiri dari:
  2. Pembina berasal dari unsure Majelis Pembina di tingkatan kepengurusan masing-masing yang menyelenggarakan kegiatan.
  3. Penanggung Jawab adalah ketua umum (PB, PKC dan PC) atau Ketua (PK dan PR) yang menyelenggarakan kegiatan.
  4. Panitia Pengarah (Sterring Comitte) berasal dari unsure Pengurus Harian di semua tingkatan kepengurusan yang menyelenggarakan kegiatan.
  5. Panita Pelaksana (Organizing Comitte) berasal dari semua pengurus di setiap tingkatan kepengurusan yang menyelenggarakan kegiatan.
  6. Pembentukan panitia melalui musyawarah pengurus di semua tingkatan kepengurusan.
  7. Setelah terbentuknya kepanitiaan, maka Pengurus di semua tingkatan kepengurusan yang melaksanakan kegiatan harus memberikan Surat Keputusan tentang Susunan Kepanitiaan.
    1. Panitia bertanggung jawab kepada tingkatan pengurus yang menyelenggarakan kegiatan.

1) Sistematika Surat

Surat menyurat dalam kepanitiaan kegiatan organisasi dengan sistimatika sebagai berikut :

  1. Nomor surat, disingkat No.
  2. Lampiran surat, disingkat Lamp.
  3. Perihal surat, disingkat Hal.
  4. Tujuan surat, “Kepada Yth dst”.
  5. Kata pembukaan surat. “Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh”
  6. Kalimat Pengantar, “Salam silaturrahim teriring do’a kami sampaikan semoga Bapak/Ibu/Sahabt senantiasa dalam lindungan-Nya, serta eksis dalam menjalankan aktifitas keseharian. Amin”
  7. Maksud surat
  8. Kata penutup, “Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Thorieq”, Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh”.
  9. Tempat dan tanggal pembuatan surat
  10. Nama Panitia beserta jabatan
  11. Nama Pengurus organisasi beserta jabatan.

2) Bentuk Surat

Seluruh surat kepanitiaan kegiatan organisasi ditulis dengan bentuk Block Style, yaitu seluruh bentuk surat yang ketikannya dari kata pembukaan sampai nama penandatangan surat berada di tepi yang sama.

3) Kertas surat.

Seluruh surat diketik diatas kertas berukuran folio berat 80 gram dan berkop (kepala surat kepanitiaan PMII).

Kop berikut amplop berisikan :

  1. Lambang PMII, sebagaimana ditentukan pada lampiran AD – ART PMII di   sebelah kiri dan lambing kepanitiaan di sebelah kanan.
  2. Nama kegiatan
  3. Tema (jika ada)
  4. Tulisan berupa tingkat kepengurusan dan alamat organisasi.
  5. Alamat sekretariat

4) Nomor surat

Seluruh surat kepanitiaan kegiatan organisasi di semua tingkatan memiliki nomor yang terdiri atas:

  1. Nomor urut surat kepanitiaan.
  2. Singkatan nama kepanitiaan
  3. Tingkat dan periode Kepengurusan.
  4. Kode wilayah Cabang
  5. Penanda tanganan surat.
  6. Bulan pembuatan surat
  7. Tahun pembuatan surat.

Contoh : 01.Pan-Mapaba X.PK-X.V-04.AA.03.2013

 

 

Untuk Pengurus Komisariat dan Rayon :

  1. Jika penandatangan surat adalah Ketua Panitia, Sekretaris Panitia dan Ketua ditandai dengan kode : AA
  2. Jika penandatangan surat adalah Ketua Panitia, Sekretaris Panitia dan Wakil Ketua ditandai  dengan kode : AB
  3. Jika penandatangan surat adalah Ketua Panitia, Sekretaris Panitia dan Sekretaris ditandai dengan kode: BA
  4. Jika penandatangan surat adalah Ketua Panitia, Sekretaris Panitia dan Wakil Sekretaris ditandai dengan kode : BB
  5. Jika penandatangan surat adalah Ketua Panitia, Sekretaris Panitia dan Bendahara Panitia ditandai dengan kode : CA

e)         Contoh Surat Kepanitiaan Pengurus Komisariat

Nomor : 013.RTK.PK-XI.V-04.AA.03.2013

021      =          Nomor urut surat keluar sejak awal periode kepengurusan

RTK     =          Singkatan nama kegiatan (Rapat Tahunan Komisariat)

PK       =          Pengurus Komisariat

-XI       =          Periode ke 10

V-04    =          Kode wilayah Pasuruan

AA.      =          Ditanda tangani Ketua Panitia, Sekretaris Panitia dan Ketua

03        =          Bulan ditetapkannya surat

2013    =          Tahun pembuatan surat

f)         Surat Pengurus Rayon

Nomor : 016.RTAR.PR-IX.X-04.CA.01.2010

016      =          Nomor urut surat keluar sejak terbentuknya kepanitiaan

RTAR  =          Singkatan Nama Kegiatan (Rapat Tahunan Komisariat)

PR        =          Pengurus Rayon

-IX       =          Periode ke 9

X-04    =          Kode wilayah Kalimantan Timur

CA       =          Ditanda tangani ketua Panitia, sekretaris Panitia dan

Bendahara Panitia

01        =          Bulan ditetapkannya surat

2010    =          Tahun pembuatan surat

 

Demo Hingga Bakar Ban

RADAR BOGOR 31-OKTOBER-2013

AKSI BAKAR BAN NYARIS KENAIN MOBIL

 CIBINONG- untuk kedua kalinya unjukrasa yang dilakukan sejumlah mahasiswa, yang tergabung dalam pergerakan mahasisiwa islam Indonesia pc kab. Bogor di kantor DBMP, berujung ricuh, kericuhan terjadi saat mahsiswa, melakukan aksi pembakaran aksi pembakaran ban, kemarin mahasiswa sempat terlibat debat dan saling dorong dengan petugas keamanan DBMP. Sebelumnya unnuk rasa yang dilakukan mahasuiswa dari PMII juga berakhir ricuh, kericuhan terjadi ketika mahasiswa membakar ban di halaman parker mobil kantor DBMP yang Dijalan Tegar Beriman. Namun aksi tersebut di halangi petugas keamanan lantaran api yang berasal dari ban bekas hampir menyamber kendaraan mobil APV yang ada dilokasi, beruntung aksi dorong tidak berlanjut karena peetugas polres bogor datang dan langsung melakukan pengamanan. Polisi juga langsung memadamkan api, sempat terjadi adu mulut terajdi saat mhsswa mencoba untuk mmbakar ban kmbali, namun petugas melarangnya. Suasana smakin memanas ketika mereka mencoba masuk gedung coordinator aksi PC PMII Kabupaten BOGOR Yosi Ridwan Hidayat mengatakan kdatangannya kembali lantran saat ini, tuntutan mereka belum di penuhi terkait banyaknya infrastruktur yang rusak berat, kami akan terus berunjuk rasa jika tuntutan kami tidak di penuhi. Saya mlihat infrastruktur di kab. Bogor masih buruk, ujarnya. upaya dialogpun ditolak mentah oleh mhasiswa, mahasiswa meminta kepala dinas edi wardani yang menemui mereka. Tapi sayang kepala dinas tidak ada di tempat. Kecewa ,sebelum membubarkan diri mahasiswapun mengancam akan berunjuk rasa kembali,(ded/b)

JURNAL BOGOR “ DEMO DBMP NYARIS RUSUH

CIBINONG- sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam PC PMII kabupaten BOGOR kembali melakukan aksi demo, didepan kantor dinas bina marga dan pengairan kabupaten bogor. Berbeda dengan aksi sbelumnya, masa yg dihadang oleh petugas keamanan kantor dbmp sempat terjadi dorong2an antar kedua belah pihak. Koordinat aksi Yosi Ridwan Hidayat, mengatakn banyak pengrjaan jalan raya yang tidak sesuai dengan prosedur. Beberapa jalan telah di perbaiki namun banyak jalan yang telah di perbaiki itu sudah rusak kembali ujar Yosi kepada jurnal bogor. (selasa/10) masa yang datang untuk menyampaikan aspirasinya tsb, merasa gerah dg kinerja DBMP. Sejumlah jalan di kecamatan ranca bungur selama 4 tahun ini belum ada perbaikan, tambahnya. Selain itu saat menggelar orasinya, para pendemo tidak mendapat pengawalan dari polisi dan satpol pp sehingga berhasil menerobos pintu gerbang DBMP dan melakukan aksi pembakaran ban di depan kantor. Melihat aksi bakar ban yang berdekatan dengan sejumlah mobil apv warna hitam yg sdang trparkir ptugas keanann dbmp langsung memadamkan api dan membuang ban yang sdah trbkar tersebut. Tak sampai di situ merasa aspirasi mereka tidak di dengar olh jajaran DBMP para pendemo memkasa masuk kantor yang mendapat pengwalan petugas kemanan setempat. Yosi menutut DBMP cepat melakukan perbaikan infrastrktur jalan di kabupaten Bogor yang masih rusak parah. Sering terjadi kecelakaan yang mengakibatkan nyawa melayang akibat kondisi jalan yang rusak parah” tandasnya. Kasi pemeliharaan DBMP kabupaten Bogor hilman sama sekali tidak berani membrikan komentarnya tentang aksi pendemo tsb. Trbukti saat di temui sejumlah media, ia malah menghindar lalu lari kedalam kantornya. NOVERANDO H(KTR) — bersamaKomisariat Stis NU Cianjur dan 94 lainnya di Jalan Raya Bogor (deket lampu merah Pemda-Bogor Cibinong).

Atas ↑